Dalam
rangka mempercepat pelaksanaan program sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi
guru
RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam,
tahun
2012/2013 memberi kesempatan kepada guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum
pernah
ikut sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan
Profesi
Guru
(PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan
Islam.
Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan
praktek
lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam rangka untuk
membekali
dan
meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang lulus PPG diberikan sertifikat
pendidik
sebagaimana
peserta yang lulus sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF),
Pendidikan dan
Latihan
Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).
Selama
mengikuti program, peserta PPG harus bebas tugas dari semua kewajiban mengajarnya
di satuan administrasi pangkal (Satminkal), yaitu RA/madrasah tempat yang
bersangkutan
menjadi Guru Tetap. Akan tetapi, peserta PPG harus kembali mengabdi di tempat tugas
semula setelah menyelesaikan program. Oleh karena itu, selama mengikuti program
pesertaPPG diberikan bantuan pendidikan dan biaya hidup (living cost).
Download pengumuman tenntang PPG dan program studi yang disediakan tertera
dalam lampiran pengumumandibawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar