twitterku

Pages

Rabu, 30 April 2014

REGULASI UPAH TENAGA KERJA BAGI PETANI RENSING BAT



(Catatan Nuruddin di Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2014)
Bagi para buruh atau tenaga kerja di Indonesia boleh senang karena pada tahun 2014 ini pemerintah telah menetapkan setiap tanggal 1 Mei dijadikan hari libur nasional sebagai peringatan hari buruh internasional atau yang lazim disebut May Day, Peringatan hari buruh ini diperingati tidak hanya di Indonesia melainkan tejadi di seluruh dunia dimana setiap tanggal 1 Mei para buruh memperingati hari buruh dengan melakukan aksi demontrasi untuk menunjukkan peran mereka pada masyarakat dan ekonomi dengan menuntut upah atau tunjangan lebih layak, menolak sistem kerja kontrak, menuntut perlindungan atau jaminan buruh dan lain-lain.
Keberadaan tenaga kerja/buruh bagi sebuah lembaga, perusahaan atau perseorangan sangatlah penting dalam menunjang keberhasilan usaha lembaga atau perseorangan tersebut sebut saja negara memiliki tenaga kerja atau pegawai yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada rakyat. Perusahaan tidak bisa jalan kalau tidak memiliki buruh, sekolah tak bisa jalan kalau tak punya guru, perseorangan yang memiliki usaha sudah pasti membutuhkan orang lain sebagai buruh termasuk para petani yang selalu membutuhkan buruh tani untuk bekerja di sawah atau diladangnya.
Istilah buruh atau tenaga kerja dalam kamus besar bahasa indonesia memiliki arti sama yakni orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Buruh atau tenaga kerja bisa bekerja secara permanen, kontrak untuk masa tertentu atau bersifat musiman.
Salah satu bidang usaha yang membutuhkan buruh tani (selanjutnya menggunakan tenaga kerja tani ) adalah usaha pertanian, dimana petani setiap saat membutuhkan mereka, tenaga kerja merupakan salah satu unsur penentu terutama bagi usaha tani yang tergantung pada musim. Kelangkaan tenaga kerja berakibat mundurnya penanaman sehigga berpengaruh pada pertumbuhan tanaman, produktivitas, dan kualitas produk.
Bagi masyarakat Desa Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. Lombok Timur yang masyarakatnya dominan petani, keberadaan tenaga kerja sangatlah membantu untuk kelancaran usaha tani mereka, dengan luas areal persawahan lebih dari 150 kektar tentu membutuhkan banyak tenaga kerja namun seiring dengan banyaknya masyarakat yang biasa dipakai jasanya sebagai tenaga kerja tani terutama laki-laki pergi ke luar negeri atau pergi sekolah maka sering terjadi kekurangan tenaga kerja sehingga tenaga kerja baru dari kalangan anak-anak usia sekolah SMA/MA atau mahasiswa sering menjadi penyuplai tenaga kerja (untuk pekerjaan waktu setengah hari sepulang dari sekolahnya atau hari libur) namun apabila petani masih mengalami kekurangan tenaga kerja biasanya petani mencari tenaga kerja ke luar desa Rensing Bat.

Tenaga kerja tani laki atau perempuan di Desa Rensing Bat masih bersifat pekerja musiman yakni menjadi buruh tani pada musim hujan dimana petani membutuhkan tenaga kerja untuk membajak atau mencangkul sawah,menanam padi, penyemprotan, pemupukan, mencabut rumput pada padi dan panen padi sedangkan untuk musim kemarau buruh tani dibutuhkan tenaganya mulai dari penyemaian bibit, persiapan masa tanam tembakau, cabe atau tomat mulai dari membajak sawah dengan handtraktor atau mencangkul, membuat bedengan, menanam tembakau,cabe dan tomat, pemupukan, mencabut rumput pada bedengan, memetik suli, memetik daun tembakau atau buah cabe dan tomat hingga usai pengopenan tembakau sampai jelang persiapan masa tanam padi berikutnya.
Pada masa tanam padi atau tanam tembakau, cabe dan tomat para tenaga kerja mulai dari anak-anak, pemuda dan dewasa laki maupun perempuan bekerja disawah pagi dan sore dengan standar upah yang berlaku.
Adapun sistem pengupahan para tenaga kerja tani di Desa Rensing Bat adalah pertama  sistem upah borongan dimana upah yang diberikan sesuai dengan perjanjian antara pemberi kerja dengan pekerja tanpa memperhatikan lamanya waktu kerja. Upah borongan ini cenderung membuat para pekerja untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaannya agar segera dapat mengerjakan pekerjaan borongan lainya. Contohnya borongan mencangkul lahan sawah dengan bayaran tertentu yang disepakati. Kedua sistem upah harian adalah upah yang diberikan berdasarkan waktu kerja apakah itu pagi hari atau sore hari saja misalnya upah tenaga kerja untuk waktu pagi hari mulai jam 7 sampai jam 11 atau sore saja mulai kerja pukul 13.30 sampai 17.00. Upah setengah hari untuk tenaga kerja laki-laki Rp.25.000,- atau Rp. 50.000/hari sedangkan untuk perempuan upahnya Rp.15.000,-atau 30.000/hari.
Upah tenaga kerja tani setiap harinya pada masa tanam 2014 ini mengalami kenaikan Rp.5.000 dimana sebelumnya pada masa tanam tahun 2013 lalu upah harian hanya Rp. 40.000/hari untuk laki-laki, sedangkan Rp. 20.000/hari untuk perempuan. Kenaikan upah pada masa tanam tahun ini sangat berdampak pada biaya produksi yang dikeluarkan para petani ditengah mahalnya biaya produksi, harga pupuk dan obat-obatan serta keterbatasan tenaga kerja terutama yang laki membuat para petani semakin mengalami kesulitan dalam menjalani usaha tani mereka. Kenaikan upah buruh tani ini sebenarnya  tidak melalui musyawarah atau konsensus bersama antara petani dan pekerja namun terkadang setiap mengalami kenaikan upah  para tenaga kerja menaikkan sendiri upahnya sehingga mau tak mau memaksa pengguna jasa dalam hal ini petani ikut terhadap tenaga kerja tani meski kadang sering terjadi perdebatan dan percekcokan.
Kalau dihitung pendapatan para tenaga kerja tani setiap bulannya maksimal memperoleh Rp.1.500.000 untuk laki-laki dan Rp. 900.000,- untuk perempuan,  namun jumlah tersebut belum tentu didapat setiap bulannya mengingat pekerjaan di sawah hanya bersifat musiman. Meski upah atau pendapatan tenaga kerja tani di desa masih jauh dari standar upah minimum namun bagi tenaga kerja tani hal itu sangat disukuri karena dengan adanya pekerjaan musiman tersebut mereka bisa mencukupi atau menambah kebutuhan sehari-hari. Kedepan tentunya antara pengguna jasa atau petani dengan tenaga kerja tani haruslah saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) disamping tenaga kerja tani semakin meningkat pendapatannya yang tak kalah penting juga para petani selaku pengguna jasa juga harus diuntungkan tentu dalam hal ini pemerintah yang memiliki wewenang harus serius untuk mengontrol dan menetapkan standar harga hasil pertanian petani agar petani tidak dirugikan. Ibarat dua belah mata uang antara petani dan tenaga kerja tani saling membutuhkan satu sama lain kekuatan petani ada di tenaga kerja tani dan kesejahteraan tenaga kerja tani juga bergantung para petaninya.
Kerjasama yang baik antara petani dan tenaga kerja tani diharapkan bisa berkesinambungan karena kekuatan keduanya akan menjadi kekuatan ekonomi bangsa. Tanpa petani dan tenaga kerja tani maka ekonomi bangsa bisa menjadi timpang maka dari itu pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan yang adil dan mensejahterakan, bagi petani keberadaan tenaga kerja sangatlah vital dalam memajukan roda usahanya sedangkan bagi buruh tani kebijaksanaan petani dalam memanfaatkan jasanya sangatlah bermakna dalam ikhtiar mempertahankan keberlangsungan hidup ekonomi keluarga. Terahir penulis berharap kedepan akan ada Dewan Pengupahan Desa (DPD) yang berasal dari unsur pemerintah, kelompok petani, kelompok buruh,tokoh masyarakat dan tokoh agama yang membuat regulasi yang komprehensif dalam menetapkan standar upah harian yang berlaku setiap tahunnya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perdebatan dan kesenjangan sebagai upaya sepihak yang bisa merugikan petani dan tenaga kerja tani. Insaallah apbila Petani HEBAT Pasti Kesejahteraan Tenaga Kerja Tani MENINGKAT. Wallahu a’lam bissawab.
Salam  Nuruddin
Rensing Bat, 1 Mei 2014

0 komentar:

Posting Komentar

 

lagu

Sample text

Sample Text