(Catatan Nuruddin di Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2014)
Bagi para buruh atau tenaga kerja di Indonesia boleh
senang karena pada tahun 2014 ini pemerintah telah menetapkan setiap tanggal 1
Mei dijadikan hari libur nasional sebagai peringatan hari buruh internasional
atau yang lazim disebut May Day, Peringatan hari buruh ini diperingati tidak
hanya di Indonesia melainkan tejadi di seluruh dunia dimana setiap tanggal 1
Mei para buruh memperingati hari buruh dengan melakukan aksi demontrasi untuk
menunjukkan peran mereka pada masyarakat dan ekonomi dengan menuntut upah atau
tunjangan lebih layak, menolak sistem kerja kontrak, menuntut perlindungan atau
jaminan buruh dan lain-lain.
Keberadaan tenaga kerja/buruh bagi sebuah lembaga,
perusahaan atau perseorangan sangatlah penting dalam menunjang keberhasilan
usaha lembaga atau perseorangan tersebut sebut saja negara memiliki tenaga
kerja atau pegawai yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada rakyat. Perusahaan
tidak bisa jalan kalau tidak memiliki buruh, sekolah tak bisa jalan kalau tak
punya guru, perseorangan yang memiliki usaha sudah pasti membutuhkan orang lain
sebagai buruh termasuk para petani yang selalu membutuhkan buruh tani untuk
bekerja di sawah atau diladangnya.
Istilah buruh atau tenaga kerja dalam kamus besar
bahasa indonesia memiliki arti sama yakni orang yang bekerja untuk orang lain
dengan mendapatkan upah. Buruh atau tenaga kerja bisa bekerja secara permanen,
kontrak untuk masa tertentu atau bersifat musiman.
Salah satu bidang usaha yang membutuhkan buruh tani
(selanjutnya menggunakan tenaga kerja tani ) adalah usaha pertanian, dimana
petani setiap saat membutuhkan mereka, tenaga kerja merupakan salah satu unsur
penentu terutama bagi usaha tani yang tergantung pada musim. Kelangkaan tenaga
kerja berakibat mundurnya penanaman sehigga berpengaruh pada pertumbuhan
tanaman, produktivitas, dan kualitas produk.
Bagi masyarakat Desa Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab.
Lombok Timur yang masyarakatnya dominan petani, keberadaan tenaga kerja
sangatlah membantu untuk kelancaran usaha tani mereka, dengan luas areal
persawahan lebih dari 150 kektar tentu membutuhkan banyak tenaga kerja namun
seiring dengan banyaknya masyarakat yang biasa dipakai jasanya sebagai tenaga
kerja tani terutama laki-laki pergi ke luar negeri atau pergi sekolah maka
sering terjadi kekurangan tenaga kerja sehingga tenaga kerja baru dari kalangan
anak-anak usia sekolah SMA/MA atau mahasiswa sering menjadi penyuplai tenaga
kerja (untuk pekerjaan waktu setengah hari sepulang dari sekolahnya atau hari
libur) namun apabila petani masih mengalami kekurangan tenaga kerja biasanya
petani mencari tenaga kerja ke luar desa Rensing Bat.
Tenaga kerja tani laki atau perempuan di Desa Rensing
Bat masih bersifat pekerja musiman yakni menjadi buruh tani pada musim hujan
dimana petani membutuhkan tenaga kerja untuk membajak atau mencangkul
sawah,menanam padi, penyemprotan, pemupukan, mencabut rumput pada padi dan
panen padi sedangkan untuk musim kemarau buruh tani dibutuhkan tenaganya mulai
dari penyemaian bibit, persiapan masa tanam tembakau, cabe atau tomat mulai
dari membajak sawah dengan handtraktor atau mencangkul, membuat bedengan,
menanam tembakau,cabe dan tomat, pemupukan, mencabut rumput pada bedengan,
memetik suli, memetik daun tembakau atau buah cabe dan tomat hingga usai
pengopenan tembakau sampai jelang persiapan masa tanam padi berikutnya.
Pada masa tanam padi atau tanam tembakau, cabe dan
tomat para tenaga kerja mulai dari anak-anak, pemuda dan dewasa laki maupun
perempuan bekerja disawah pagi dan sore dengan standar upah yang berlaku.
Adapun sistem pengupahan
para tenaga kerja tani di Desa Rensing Bat adalah pertama sistem upah
borongan dimana upah yang diberikan sesuai dengan perjanjian antara
pemberi kerja dengan pekerja tanpa memperhatikan lamanya waktu kerja. Upah
borongan ini cenderung membuat para pekerja untuk secepatnya menyelesaikan
pekerjaannya agar segera dapat mengerjakan pekerjaan borongan lainya. Contohnya
borongan mencangkul lahan sawah dengan bayaran tertentu yang disepakati. Kedua sistem
upah harian adalah upah
yang diberikan berdasarkan waktu kerja apakah itu pagi hari atau sore hari saja
misalnya upah tenaga kerja untuk waktu pagi hari mulai jam 7 sampai jam 11 atau
sore saja mulai kerja pukul 13.30 sampai 17.00. Upah setengah hari untuk tenaga
kerja laki-laki Rp.25.000,- atau Rp. 50.000/hari sedangkan untuk perempuan
upahnya Rp.15.000,-atau 30.000/hari.
Upah tenaga kerja tani setiap harinya pada masa tanam
2014 ini mengalami kenaikan Rp.5.000 dimana sebelumnya pada masa tanam tahun
2013 lalu upah harian hanya Rp. 40.000/hari untuk laki-laki, sedangkan Rp.
20.000/hari untuk perempuan. Kenaikan upah pada masa tanam tahun ini sangat
berdampak pada biaya produksi yang dikeluarkan para petani ditengah mahalnya
biaya produksi, harga pupuk dan obat-obatan serta keterbatasan tenaga kerja
terutama yang laki membuat para petani semakin mengalami kesulitan dalam
menjalani usaha tani mereka. Kenaikan upah buruh tani ini sebenarnya
tidak melalui musyawarah atau konsensus bersama antara petani dan pekerja namun
terkadang setiap mengalami kenaikan upah para tenaga kerja menaikkan
sendiri upahnya sehingga mau tak mau memaksa pengguna jasa dalam hal ini petani
ikut terhadap tenaga kerja tani meski kadang sering terjadi perdebatan dan
percekcokan.
Kalau dihitung pendapatan para tenaga kerja tani
setiap bulannya maksimal memperoleh Rp.1.500.000 untuk laki-laki dan Rp.
900.000,- untuk perempuan, namun jumlah tersebut belum tentu didapat
setiap bulannya mengingat pekerjaan di sawah hanya bersifat musiman. Meski upah
atau pendapatan tenaga kerja tani di desa masih jauh dari standar upah minimum
namun bagi tenaga kerja tani hal itu sangat disukuri karena dengan adanya
pekerjaan musiman tersebut mereka bisa mencukupi atau menambah kebutuhan
sehari-hari. Kedepan tentunya antara pengguna jasa atau petani dengan tenaga
kerja tani haruslah saling menguntungkan (simbiosis
mutualisme) disamping tenaga kerja tani semakin meningkat pendapatannya yang
tak kalah penting juga para petani selaku pengguna jasa juga harus diuntungkan
tentu dalam hal ini pemerintah yang memiliki wewenang harus serius untuk
mengontrol dan menetapkan standar harga hasil pertanian petani agar petani
tidak dirugikan. Ibarat dua belah mata uang antara petani dan tenaga kerja tani
saling membutuhkan satu sama lain kekuatan petani ada di tenaga kerja tani dan
kesejahteraan tenaga kerja tani juga bergantung para petaninya.
Kerjasama yang baik antara petani dan tenaga kerja
tani diharapkan bisa berkesinambungan karena kekuatan keduanya akan menjadi
kekuatan ekonomi bangsa. Tanpa petani dan tenaga kerja tani maka ekonomi bangsa
bisa menjadi timpang maka dari itu pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan
yang adil dan mensejahterakan, bagi petani keberadaan tenaga kerja sangatlah
vital dalam memajukan roda usahanya sedangkan bagi buruh tani kebijaksanaan
petani dalam memanfaatkan jasanya sangatlah bermakna dalam ikhtiar
mempertahankan keberlangsungan hidup ekonomi keluarga. Terahir penulis berharap
kedepan akan ada Dewan Pengupahan Desa (DPD) yang berasal dari unsur
pemerintah, kelompok petani, kelompok buruh,tokoh masyarakat dan tokoh agama
yang membuat regulasi yang komprehensif dalam menetapkan standar upah harian
yang berlaku setiap tahunnya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perdebatan
dan kesenjangan sebagai upaya sepihak yang bisa merugikan petani dan tenaga
kerja tani. Insaallah apbila Petani HEBAT Pasti Kesejahteraan Tenaga Kerja Tani
MENINGKAT. Wallahu a’lam bissawab.
Salam Nuruddin
Rensing Bat, 1 Mei 2014
0 komentar:
Posting Komentar